Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita ratusan aset milik perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi tambang ilegal, Samin Tan, setelah menggeledah kantor dan lokasi tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kalimantan, Kamis, 9 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan penyitaan menyasar dokumen serta aset dua perusahaan afiliasi tersangka, yakni PT MCM dan PT BBP.
Aset yang disita mencakup 47 unit bangunan, genset, forklift, dan control panel di kantor pusat PT AKT. Di area pertambangan dan workshop, penyidik mengamankan lebih dari 80 unit alat berat, puluhan lighting plant, truck hauling, mesin las, kompresor, serta tangki bahan bakar. Selain itu, turut disita sekitar 60.000 metrik ton batu bara berkadar kalori sekitar 9.000 yang tersimpan di stockpile di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Samin Tan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Tengah untuk periode 2016–2025. Perusahaan-perusahaan yang terafiliasinya diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas penambangan dan penjualan batu bara ilegal sepanjang 2017–2025.


