Batam – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa terdakwa Fandi Ramadhan mengetahui keberadaan hampir dua ton narkotika jenis sabu di atas kapal tanker Sea Dragon. Pernyataan itu disampaikan menyusul tuntutan hukuman mati terhadap Fandi dan lima terdakwa lainnya dalam perkara penyelundupan narkotika di Batam.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki bukti dan pertimbangan matang dalam menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati.
“Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilakukan penuntutan terhadap 6 terdakwa tersebut dan masing-masing dituntut hukuman mati. Tentunya penuntut umum dalam melakukan penuntutan berdasarkan fakta hukum dan alat-alat bukti yang terungkap di persidangan,” ungkap Anang.
Anang menegaskan bahwa Fandi, yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, secara sadar mengetahui bahwa kapal tersebut menerima 67 paket berisi narkoba di tengah laut. Fandi juga disebut telah menerima pembayaran senilai Rp 8,2 juta atas pekerjaannya tersebut pada Mei 2025.
“Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu (Fandi), mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika. Dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi, menyadari dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan,” kata Anang.
Fandi bergabung sebagai ABK Sea Dragon setelah mendapat tawaran pekerjaan dari pamannya. Meski demikian, Anang menegaskan tidak ada paksaan dalam pekerjaan tersebut dan seluruhnya dilakukan dengan kesadaran penuh.
Selain Fandi, lima terdakwa lain dalam perkara ini adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Dua nama terakhir merupakan warga negara Thailand. Keenam terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menyebut mereka tergabung dalam sindikat peredaran gelap narkoba jaringan internasional.
JPU Gustirio menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi, ahli forensik, serta hasil uji laboratorium. “Tuntutan dibacakan setelah mendengarkan seluruh keterangan saksi dan ahli. Barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujarnya.
Usai pembacaan tuntutan, Fandi Ramadhan menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menegaskan dirinya tidak bersalah. “Hukum di Indonesia tidak adil. Saya tidak bersalah,” kata dia.
Fandi dan penasihat hukumnya diberi kesempatan menyampaikan pembelaan melalui sidang pledoi yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026. “Baik terdakwa maupun penasehat hukumnya mempunyai hak untuk membela. Ada pledoi nanti tanggal 23 Februari. Kita dengarkan dan nanti juga kami jaksa masih ada kesempatan replik, nanti juga ada putusan dan pertimbangan sepenuhnya ada pada majelis hakim,” terang Anang.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula pada April 2025 ketika terdakwa Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker. Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan Weerapat serta Teerapong sebelum menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal Sea Dragon menerima 67 kardus dari kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut. Barang tersebut belakangan diketahui berisi metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China. Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina atau hampir dua ton.


