Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Batam senilai Rp1.090.551.581.001 atau Rp1,09 triliun hingga November 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma menyatakan, penyelamatan aset tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
“Penyelamatan aset ini adalah wujud hadirnya Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ujarnya, Kamis, 4 Desember 2025.
Aset yang berhasil dikembalikan terdiri dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) serta aset lain yang merupakan hak Pemkot Batam.
Aset-aset tersebut sebelumnya dikuasai secara tidak sah oleh sejumlah pengembang maupun pihak lain di berbagai kawasan perumahan di Kota Batam.
“Kondisi ini tidak hanya menyebabkan kerugian bagi pemerintah daerah, tetapi juga memunculkan ketidakpastian hukum terkait status, penggunaan, dan kepemilikan aset,” katanya.
Untuk menuntaskan persoalan tersebut, JPN Kejari Batam melakukan pendampingan hukum terhadap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batam.
Pendampingan dilakukan melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari penelusuran lapangan, inventarisasi dan klasifikasi aset, verifikasi dokumen kepemilikan, hingga penyusunan dasar hukum pengembalian.
“Koordinasi lintas instansi dilakukan secara intensif hingga akhirnya seluruh proses berhasil memastikan pemulihan aset ke Pemkot Batam dengan total nilai Rp1,09 triliun,” ujarnya.
Kejari Batam menegaskan bahwa penyelamatan aset bukan hanya urusan administratif, tetapi merupakan tindakan hukum yang membutuhkan ketelitian, kejelian, serta komitmen.
Upaya tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, mencakup penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.


