Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru berinisial MJ di SMKN 1 Batam, Batuaji. Jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengonfirmasi bahwa SPDP atas nama tersangka MJ diterima sekitar dua pekan lalu dari penyidik Polresta Barelang.
“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu, dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujar Priandi, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Selasa, 6 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban berinisial A (16 tahun), seorang siswa laki-laki, bersama seorang rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran. Setelah kegiatan belajar mengajar berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan.
Di ruangan tersebut, tersangka awalnya menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa. Rekan korban yang rumahnya lebih dekat diizinkan pulang, sementara korban diminta tetap berada di lokasi. Tersangka kemudian memberikan tiga opsi hukuman kepada korban, yakni penambahan skor pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut sebagai “tahan malu”.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa opsi terakhir itulah yang diduga menjadi celah bagi tersangka untuk melakukan tindak pidana.
“Modus tersangka adalah memberikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka diduga menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan cabul,” kata Anggoro dalam konferensi pers.
Setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan pencabulan. Saat ini, MJ telah ditahan oleh penyidik Polresta Barelang. Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum.
Proses penyidikan masih berlangsung, sementara jaksa terus mengikuti perkembangan perkara guna mempersiapkan tahap penuntutan.


