Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menaruh perhatian serius terhadap kasus hukum yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang pekerja kreatif di bidang videografi. Kasus ini dinilai sebagai peringatan bagi keberlangsungan industri kreatif dan perlindungan profesi konten kreator di Indonesia.
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, menyebut perkara tersebut sebagai alarm bagi masa depan ekosistem ekonomi kreatif nasional.
“Tuduhan korupsi yang dialamatkan kepada saudara Amsal, hanya karena perbedaan persepsi nilai jasa profesional, merupakan bentuk kriminalisasi yang dapat mematikan gairah inovasi di tingkat akar rumput,” ujar Leontinus dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (30/3/2026).
Leontinus mempertanyakan penilaian terhadap hasil kerja Amsal yang dianggap tidak bernilai secara administratif, padahal karya tersebut telah diakui kualitasnya oleh para pengguna jasa. Ia menilai tidak masuk akal apabila aspek seperti konsep, proses editing, hingga dubbing dihitung nol rupiah, mengingat tahapan pascaproduksi merupakan inti dari nilai tambah sebuah karya.
“Amsal hanyalah seorang penyedia jasa profesional yang mengajukan proposal secara transparan sesuai kompetensinya. Perlu dicatat bahwa ia bukanlah pemegang otoritas anggaran yang memiliki kuasa untuk menentukan plafon dana negara,” tegasnya.
Kemenko PM menegaskan perlindungan terhadap pelaku industri kreatif merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional. Leontinus mengingatkan, jika pekerja kreatif dapat dipidana hanya karena pendekatan birokrasi yang kaku dalam menilai aspek estetika, hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kolaborasi antara pemerintah dan komunitas kreatif.
Leontinus juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Kawendra, yang telah memberikan perhatian khusus terhadap perkara Amsal Sitepu.


