Sungai yang Hilang, Kelong yang Sunyi
Batam – Salma menatap kelong-nya dengan pandangan hampa. Perangkap ikan tradisional yang biasanya penuh dengan hasil tangkapan kini hanya menyisakan lumpur keruh. Air laut yang dulu jernih berubah menjadi cokelat pekat, membawa sedimen dari daratan yang baru ditimbun.
“Susah mencari ikan sekarang karena airnya keruh. Kelong kami pun tak ada isinya,” ujar nelayan perempuan asal Kampung Setengar, Tanjung Piayu, dengan nada pasrah.
Cerita Salma adalah potret kehancuran yang dialami ratusan nelayan di Kampung Setengar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam. Kehidupan mereka yang selama puluhan tahun bergantung pada laut kini terancam oleh aktivitas reklamasi berskala masif yang menghancurkan belasan hektare hutan mangrove—benteng terakhir mereka dari erosi dan habitat penting untuk ikan, kepiting, dan udang.
Dua Sungai Estuari yang Dihilangkan
Di titik koordinat 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E, sebuah bentang alam yang dulu hijau dengan mangrove kini berubah menjadi hamparan tanah timbunan. Dua alur sungai estuari—Sungai Sabi dan Sungai Perbat—yang selama ini menjadi jalur hidup ekosistem pesisir, kini tertutup rapat.
Hendrik Hermawan, pendiri Akar Bhumi Indonesia, yang melakukan verifikasi lapangan pada 15 November 2025, menemukan fakta mengejutkan: sekitar 2-3 hektare ekosistem mangrove telah ditimbun, sementara pematangan dan perataan lahan mencapai 8-10 hektare.
“Dua alur sungai estuari, yaitu Sungai Sabi dan Sungai Perbat, telah tertutup akibat penimbunan. Penghilangan alur sungai merupakan pelanggaran serius karena mengubah bentang alam, memutus aliran air, dan meningkatkan kerusakan bio-ekologis yang berdampak langsung pada masyarakat pesisir,” jelas Hendrik.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi reklamasi berbatasan langsung dengan Hutan Lindung Sei Beduk II. Jika tidak dihentikan, aktivitas ini berpotensi merambah kawasan konservasi yang dilindungi negara.
PT Ginoski dan Proyek yang Kontroversial
Pelaku utama reklamasi di Kampung Setengar adalah PT Ginoski—sebuah perusahaan yang telah meratakan belasan hektare lahan bakau tanpa sosialisasi memadai kepada masyarakat setempat.
Selain PT Ginoski, terdapat pula aktivitas reklamasi lain di kawasan Piayu Laut yang dilakukan oleh sebuah perusahaan properti perumahan. Dari jalan utama, terlihat jelas jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau, dengan material tanah diambil dari area depan lokasi reklamasi.
Komisi I DPRD Kota Batam sempat melakukan sidak pada 12 November 2025 untuk meninjau langsung lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengar. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.
Akar Bhumi Indonesia mencurigai aktivitas reklamasi ini dimanfaatkan di masa transisi kewenangan yang diatur dalam PP 25 Tahun 2025 dan PP 28 Tahun 2025—celah regulasi yang membuat pengawasan menjadi longgar.
Kerugian Nyata: Dari Kelong Hingga Karang
Jaelani, nelayan lain dari Kampung Setengar, merasakan langsung dampak ekonomi dari reklamasi ini. Pendapatannya merosot drastis dalam beberapa bulan terakhir.
“Sekarang sering kali hasil tangkapan tak cukup dijual, hanya cukup untuk lauk makan,” ujar Jaelani dengan nada prihatin.
Putra, pemuda asli Kampung Setengar berusia 21 tahun, memberikan gambaran lebih detail tentang kerusakan yang terjadi:
“Masyarakat di sini sangat terdampak. Kelong banyak yang tak bisa digunakan lagi karena sungai ditimbun. Kalau hujan dua atau tiga hari saja, air jadi lumpur dan ikan hilang. Sekitar 12 kelong terdampak langsung.”
Yang membuat Putra dan warga lainnya lebih kesal adalah sikap perusahaan yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
“Ada kompensasi awal sebesar Rp6 juta yang dibagi ke 14 KK nelayan, tapi setelah itu tak ada lagi penyelesaian. Sosialisasi pun tidak jelas. Kami juga belum melihat dokumen resmi perusahaan,” tegasnya.
Lebih dari sekadar kelong yang rusak, Putra menyebutkan kerusakan meluas hingga ke area padang lamun dan terumbu karang—habitat penting untuk perkembangbiakan ikan.
“Di lokasi itu ada lamun dan karang. Penimbunan membuat laut rusak. Padahal karang itu tempat ikan berkembang,” kata Putra.
Pegiat Lingkungan: Tiga Tahun Kerja Keras Hancur
Yadi, Ketua Perkumpulan Rumpun Bakau Indah, merasakan kehilangan yang lebih personal. Sejak 2022, ia dan kelompoknya telah menanam ribuan bibit mangrove melalui program Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).
Kini, semua kerja keras itu terancam sia-sia.
“Kami sudah menanam mangrove sejak 2022 melalui program BRGM. Sekarang semua terganggu karena sedimentasi dari penimbunan. Lumpur mengalir ke laut dan merusak area tanam. Kami hanya meminta agar mangrove yang ditimbun dikembalikan dan direhabilitasi,” tegas Yadi.
Ia juga menegaskan bahwa jika penimbunan ternyata memasuki kawasan hutan lindung, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai hukum.
Pelanggaran Berlapis: Dari UU Lingkungan hingga PP Mangrove
Aktivitas reklamasi di Tanjung Piayu diduga melanggar sederet regulasi perlindungan lingkungan:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- UU No. 5 Tahun 1990 jo. UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Penghilangan dua alur sungai estuari saja sudah merupakan pelanggaran serius. Penimbunan mangrove tanpa izin lingkungan yang jelas, apalagi di lokasi yang berbatasan dengan hutan lindung, adalah kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas.
Dua Lokasi, Satu Pola: Reklamasi Tanpa Tanggung Jawab
Pantauan lapangan di kawasan Piayu Laut menunjukkan pola serupa: reklamasi oleh perusahaan properti perumahan yang menyebabkan hutan bakau habis dan rusak total.
Dari pengamatan di lapangan, terlihat jelas jalur yang digunakan untuk menimbun area bakau, di mana material tanah diambil dari area depan lokasi reklamasi. Kondisi hutan yang telah dikeruk untuk keperluan reklamasi tampak nyata, menunjukkan skala kerusakan yang masif.
Dua lokasi reklamasi ini menunjukkan adanya pola sistematis: perusahaan-perusahaan memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan untuk melakukan ekspansi dengan mengorbankan ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat.
Epilog: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Sore itu, Salma kembali memeriksa kelong-nya. Hasilnya tetap sama: kosong. Air masih keruh. Ikan-ikan tidak kembali.
Di kejauhan, truk-truk pengangkut tanah masih mondar-mandir, menambah timbunan di atas mangrove yang dulu hijau. Tidak ada tanda-tanda aktivitas akan dihentikan. Tidak ada pejabat yang turun langsung memastikan perusahaan bertanggung jawab.
Pertanyaan menggantung di udara: Siapa yang akan mengembalikan sungai yang hilang? Siapa yang akan mengganti kelong yang rusak? Siapa yang akan menghidupi keluarga nelayan yang kehilangan mata pencaharian?
Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia menegaskan: “Ini bukan hanya soal lingkungan. Ini soal keadilan bagi masyarakat pesisir yang selama ini hidup harmonis dengan alam.”
Yadi menambahkan dengan tegas: “Kami minta pemerintah turun tangan. Jika ini masuk kawasan hutan lindung, tindakan hukum harus diambil. Mangrove yang ditimbun harus dikembalikan dan direhabilitasi.”
Sementara Putra, dengan semangat mudanya, berkata: “Kami tidak akan diam. Ini tanah kami, laut kami, kehidupan kami. Kami akan terus berjuang.”
Kampung Setengar kini berada di persimpangan: apakah akan terus tenggelam dalam lumpur reklamasi, atau akan bangkit melawan dengan dukungan hukum dan kebijakan yang berpihak pada rakyat?
Jawabannya ada di tangan pemerintah, penegak hukum, dan solidaritas masyarakat luas yang peduli pada keadilan ekologis.
Data & Fakta Kasus
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Lokasi | Kampung Setengar, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam |
| Koordinat | 0°59’30.1″N 104°04’55.2″E |
| Pelaku Utama | PT Ginoski (Kampung Setengar); Perusahaan properti perumahan (Piayu Laut) |
| Luas Kerusakan | 2-3 hektare mangrove ditimbun; 8-10 hektare pematangan lahan |
| Sungai yang Hilang | Sungai Sabi dan Sungai Perbat |
| Kelong Terdampak | 12 kelong |
| Nelayan Terdampak | 14 KK nelayan (Kampung Setengar) |
| Kompensasi | Rp6 juta untuk 14 KK (hanya sekali, tidak ada lanjutan) |
| Sidak DPRD | 12 November 2025 |
| Verifikasi Lapangan | 15 November 2025 (Akar Bhumi Indonesia) |
| Berbatasan Dengan | Hutan Lindung Sei Beduk II |
| Dugaan Pelanggaran | 5 regulasi (UU Lingkungan, UU Pesisir, UU Konservasi, PP PPLH, PP Mangrove) |


