Jakarta – Komisi XI DPR RI menyetujui pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 14,4 triliun untuk lima Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari APBN tahun anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (8/12/2025). Ketua Komisi XI Misbakhun menyatakan komisi akan melakukan pendalaman pelaksanaan PMN pada masa sidang berikutnya.
Lima BUMN penerima PMN adalah PT Kereta Api Indonesia (KAI) sebesar Rp 1,8 triliun, PT Industri Kereta Api (INKA) Rp 473 miliar, PT Pelni Rp 2,5 triliun, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMF) Rp 6,68 triliun, dan PT Badan Bank Tanah Rp 2,96 triliun.
Purbaya menjelaskan PMN untuk PT KAI akan digunakan untuk pengadaan sarana baru dan retrofit Kereta Rel Listrik (KRL) lama. “Manfaat yang akan diperoleh dari penambahan sarana adalah meningkatkan jumlah penumpang, menurunkan kemacetan, dan menurunkan emisi,” ujarnya.
PMN untuk PT INKA ditujukan untuk penguatan kapasitas industri perkeretaapian guna menjaga ketersediaan kapasitas angkutan umum di Jabodetabek. Sementara PMN PT Pelni akan digunakan untuk pengadaan tiga unit kapal penumpang baru menggantikan kapal yang sudah lama.
Dana untuk PT SMF akan dialokasikan untuk penyediaan pembiayaan perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PMN untuk Bank Tanah senilai Rp 2,96 triliun merupakan PMN non tunai berupa tanah dan aset bekas Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk mendukung program tiga juta rumah.
Komisi XI memberikan catatan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan harmonisasi peraturan mengenai penyertaan modal negara, terkait kehadiran BPI Danantara yang kini mengelola aset dan dividen BUMN.


