Jakarta – Komisi XII DPR akan mengakselerasi pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) untuk memperkuat kontrol negara atas sektor energi nasional.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyatakan revisi UU Migas diperlukan agar negara dapat mengawasi, mengendalikan, dan menentukan arah pengelolaan migas untuk kepentingan ekonomi nasional dan stabilitas pasar energi.
“Negara tidak boleh hanya menjadi penonton di sektor migas,” kata Gunhar melalui keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Gunhar menilai revisi UU Migas merupakan koreksi terhadap kebijakan energi nasional yang dinilai menyimpang dari amanat Pasal 33 UUD 1945. Ia menyatakan penguasaan negara atas sumber daya alam tidak boleh hanya bersifat administratif.
“UU Migas harus dikembalikan ke roh konstitusi. Kekayaan alam, termasuk minyak dan gas, wajib dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir kelompok,” kata Gunhar.
Revisi UU Migas diharapkan dapat memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sektor strategis energi nasional yang selama ini dinilai lemah.


