Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keterlibatan seluruh anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran dilakukan setelah KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
“Ini masih akan terus kami telusuri. Dari Saudara SDW (Sudewo) ini, kami juga bisa masuk untuk melihat apakah ada peran-peran dari anggota dewan lainnya dalam proyek-proyek di DJKA,” ujar Budi di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menegaskan KPK tidak hanya mendalami peran para pihak, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan aliran dana suap proyek kepada anggota Komisi V DPR lainnya. “Apakah juga ada dugaan aliran-aliran uang kepada anggota dewan di Komisi V lainnya. Ini tentu masih akan terus kami telusuri dan dalami,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara dugaan suap proyek DJKA sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR periode 2019-2024 yang diduga terlibat meminta maupun menerima proyek jalur kereta api.
Mereka adalah Lasarus (PDIP), Ridwan Bae (Golkar), Hamka Baco Kady (Golkar), Sudewo (Gerindra), Novita Wijayanti (Gerindra), Sumail Abdullah (Gerindra), Ali Mufthi (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Sofyan Ali (PKB), Mochamad Herviano Widyatama (PDIP), Sukur H. Nababan (PDIP), Sudjadi (PDIP), Sadarestuwati (PDIP), Sri Rahayu (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Fadholi (NasDem), dan Sri Wahyuni (NasDem).
Budi mengatakan KPK membuka peluang memeriksa para anggota DPR tersebut sesuai kebutuhan penyidikan. “Pemanggilan saksi dalam rangkaian proses penyidikan tentu berdasarkan kebutuhan penyidik, didalami dari informasi atau bukti awal,” ujarnya.
Pada Selasa (20/1/2026), KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait jabatan perangkat desa setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penetapan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA, hari ini juga sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara DJKA, Sudewo telah diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/9/2025) dan selama 6,5 jam pada Rabu (27/8/2025). Penyidik mendalami proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di Jawa Tengah, termasuk proyek di kawasan Solo Balapan, serta menelusuri aliran dana.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Dalam persidangan, tim jaksa penuntut umum mengungkapkan KPK telah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.


