Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan diproses secara bertahap sesuai kecukupan alat bukti.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan penanganan terhadap para pihak yang terlibat, termasuk anggota legislatif, dilakukan berurutan dan bukan karena perlakuan khusus.
“SDW (Sudewo) kan sudah sedang. Nah yang lainnya menyusul,” ujar Asep di Jakarta, Minggu, 1 Maret 2026.
Asep menjelaskan, nama-nama yang tercantum dalam putusan pengadilan akan diproses satu per satu karena setiap perkara saling berkaitan dan saling membuktikan. Ia juga membantah anggapan bahwa KPK sengaja menunda penanganan terhadap anggota legislatif.
“Sebetulnya mana yang lebih siap untuk ditangani, mana yang kecukupan alat buktinya sudah terpenuhi,” katanya.
Asep menjelaskan, pihak yang hanya terlibat dalam satu proyek di satu wilayah biasanya lebih dulu diproses karena pembuktiannya lebih sederhana. Sementara pihak yang diduga terlibat di banyak proyek harus dibuktikan satu per satu di setiap wilayah sebelum diproses secara menyeluruh.
“Ini sebetulnya hanya strategi dan teknik sehingga orang itu tidak berkali-kali di wadah itu,” pungkas Asep.
Dalam persidangan kasus suap DJKA pada 2025, sebanyak 18 nama anggota Komisi V DPR periode 2019–2024 dari berbagai fraksi disebut diduga menikmati fee dari proyek tersebut. Ketua Komisi V DPR Lasarus disebut pernah meminta fee sebesar 10 persen dari proyek tersebut.
Nama-nama lain yang disebut antara lain Ali Mufthi (Golkar), Fadholi (NasDem), Hamka Baco Kady (Golkar), Ishak Mekki (Demokrat), Lasmi Indaryani (Demokrat), Mochamad Herviano (PDIP), Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB), Novita Wijayanti (Gerindra), Ridwan Bae (Golkar), Sadarestuwati (PDIP), Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP), Sofyan Ali (PKB), Sri Rahayu (PDIP), Sri Wahyuni (NasDem), Sudjadi (PDIP), Sukur Nababan (PDIP), dan Sumail Abdullah (Gerindra).
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati pada 20 Januari 2026.
Kasus korupsi DJKA bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan 21 tersangka dan dua korporasi dalam perkara yang mencakup proyek di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tersebut.


