Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mencegah direksi PT Wanatiara Persada (WP) bepergian ke luar negeri, meski status mereka masih sebagai saksi. Hal ini mencakup Pius Suherman (PS), Direktur SDM dan PR PT WP, yang turut diperiksa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pencegahan bergantung pada kebutuhan penyidikan.
“Nah, terkait itu nanti kita akan melihat kebutuhan dari penyidik. Apakah ada kebutuhan untuk melakukan cegah ke luar negeri atau cekal kepada pihak-pihak,” kata Budi, Rabu (14/1/2026).
Menurut Budi, langkah ini bertujuan memperlancar proses pemeriksaan.
“Tidak hanya saksi yang sudah dipanggil tersebut, bisa juga terhadap pihak-pihak lainnya yang memang dibutuhkan dilakukan cegah ke luar negeri, supaya keberadaannya dijamin untuk tetap berada di Indonesia, supaya bisa mengikuti proses pemeriksaan dalam tahap penyidikan ini dengan baik, dengan lancar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari OTT pada 9-10 Januari 2026 terkait dugaan suap pajak. KPK mengamankan 8 orang dan barang bukti senilai total Rp6,38 miliar berupa uang tunai rupiah, dolar Singapura, dan logam mulia.
KPK menetapkan 5 tersangka yang kini ditahan hingga 30 Januari 2026, yaitu Dwi Budi (DWB) Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) Kasi Waskon KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASN) Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) Konsultan Pajak, dan Edy Yulianto (EY) Staf PT WP.
Penyidik telah menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan KPP Madya Jakarta Utara, mengamankan dokumen, CCTV, dan uang 8 ribu Dolar Singapura.
Kasus bermula saat pemeriksa pajak menemukan potensi kurang bayar PBB tahun 2023 PT WP sebesar Rp75 miliar. Agus diduga meminta pembayaran “all in” Rp23 miliar termasuk fee Rp8 miliar. PT WP keberatan dan hanya menyanggupi fee Rp4 miliar.
Setelah kesepakatan, pajak PT WP diturunkan menjadi Rp15,7 miliar atau turun 80 persen. Untuk menyamarkan fee, PT WP menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi dengan PT NBK milik Abdul Kadim. Uang Rp4 miliar kemudian dicairkan, ditukar ke dolar Singapura, dan didistribusikan kepada Agus, Askob, serta pihak lain di DJP.


