Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bekerja sama dengan Polri untuk memantau pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyusul surat dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mengkhawatirkan potensi konflik kepentingan dalam program tersebut.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya telah menerima surat dari ICW dan akan menelaah substansinya sebelum menentukan langkah pengawasan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Kami akan melihat isi dari surat itu, kita akan telaah poin atau substansi apa saja yang dibutuhkan untuk melakukan pemantauan ataupun pengawasan,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 2 Maret 2026.
Budi menegaskan koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung selama ini berjalan intensif, baik dalam penanganan perkara maupun pengawasan program strategis pemerintah.
KPK menilai pemantauan program SPPG penting agar pelaksanaannya memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan berjalan secara transparan sesuai prosedur, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Terbuka kemungkinan untuk pemantauan program SPPG ini supaya program ini bisa optimal memberikan dampak positif dan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
KPK juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi setiap program pemerintah guna mencegah penyimpangan sejak dini.


