Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mendalami dugaan penerimaan lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel saat menjabat komisaris di perusahaan BUMN.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo merespons kabar dugaan penerimaan yang dilakukan Noel saat menjabat Komisaris Utama PT Mega Eltra, anak usaha PT Pupuk Indonesia Holding Company, dan saat menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero).
“Tentu setiap informasi yang kami dapat nanti kami akan analisis ya, kita akan telaah dan telusuri,” kata Budi di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Budi menyatakan jika ditemukan bukti, tim penyidik akan melakukan pendalaman dengan membuka penyidikan baru.
“Kita akan melihat apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini masih berjalan di persidangan. Apakah kemudian itu akan menjadi fakta baru, itu terbuka kemungkinan bagi penyidik untuk kemudian terus mendalami,” ujarnya.
Saat ini Noel berstatus terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia didakwa menerima gratifikasi berupa uang Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker diduga memeras pemohon sertifikasi/lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar.
Beberapa penerimaan Noel antara lain pada Desember 2024 menerima uang Rp2,93 miliar dari Irvian Bobby Mahendro melalui anak kandungnya. Pada Januari 2025, Noel menerima sepeda motor Ducati Scrambler dari Irvian Bobby Mahendro.
Noel bersama rekan-rekannya di Kemnaker dan pihak swasta lainnya diduga menerima keuntungan pribadi dari pemerasan sertifikasi K3. Total uang yang diuntungkan sejumlah pihak termasuk Noel mencapai ratusan juta rupiah per individu, sedangkan jumlah keseluruhan pemerasan untuk sertifikasi K3 mencapai Rp6,52 miliar.


