Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjadi perantara pemberian uang dari biro travel kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik masih mendalami peran dua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman alias Gus Aiz, dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Kholis.
“Peran-peran dari para pihak ini didalami, apakah juga sebagai perantara dugaan pemberian uang dari para biro travel ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama atau seperti apa,” kata Budi kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menyebut pendalaman soal dugaan perantara pemberian uang tersebut menjadi salah satu materi yang didalami tim penyidik dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
KPK menyebut Gus Aiz menerima uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kuota haji tambahan. Hal itu merupakan materi yang didalami saat memeriksa Gus Aiz sebagai saksi pada Selasa (13/1/2026).
Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, Gus Aiz membantah adanya aliran uang ke dirinya maupun ke organisasi PBNU.
“Sejauh ini nggak ya, nggak ada ya,” kata Gus Aiz.
Sebelumnya pada Senin (12/1/2026), tim penyidik memeriksa Muzakki Kholis. Ia dicecar soal inisiatif pembagian kuota haji tambahan. Muzakki diduga mengetahui proses atau tahapan pembagian kuota haji tambahan, bahkan menjadi calo pembagian kuota haji tambahan ke biro travel, meskipun tidak memiliki biro perjalanan haji dan umroh.
Pada Jumat (9/1/2026), KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2025).
Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara.


