Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Wanatiara Persada (WP) di Jakarta Utara pada Selasa malam (13/1/2026) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dari kantor perusahaan tambang nikel asal Maluku Utara tersebut, penyidik menyita dokumen pajak, bukti bayar, kontrak, serta barang bukti elektronik (BBE) seperti laptop dan ponsel.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan pendalaman terkait barang bukti yang diamankan tersebut,” ujar Budi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari lalu yang mengamankan total barang bukti senilai Rp6,38 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah, dolar Singapura, hingga 1,3 kilogram logam mulia.
KPK telah menahan lima tersangka, termasuk Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi dan staf PT WP Edy Yulianto.
Kasus bermula saat PT WP diduga memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 sebesar Rp75 miliar. Melalui proses negosiasi, muncul permintaan uang “all in” sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak tersebut dikurangi.
PT WP hanya menyanggupi pemberian fee sebesar Rp4 miliar. Setelah kesepakatan, tagihan pajak perusahaan dipangkas hingga 80 persen menjadi Rp15,7 miliar.
Untuk menyamarkan uang suap tersebut, para tersangka diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan sebelum uang dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan perpajakan.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat DJP dalam pengusutan kasus ini.


