Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di luar wilayah Jawa Barat hingga luar negeri terkait kasus dugaan korupsi dana nonbudgeter Bank bjb.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih menelusuri aktivitas Ridwan Kamil, baik sebagai gubernur maupun individu, di dalam dan luar negeri. KPK juga mendalami kepemilikan aset, termasuk kemungkinan penggunaan nama pihak lain.
“Nah juga kami mendalami terkait dengan aset-aset ini. Tidak hanya di Jawa Barat, di wilayah lain juga terbuka kemungkinan di negara-negara lain,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
KPK telah menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025 dan menyita dokumen, barang bukti elektronik, satu unit sepeda motor Royal Enfield, dan satu unit mobil Mercedes-Benz.
KPK juga menggeledah 11 lokasi lain dan menyita dokumen, deposito senilai Rp70 miliar, kendaraan, serta aset tanah dan bangunan.
Pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Yuddy Renaldi (Direktur Utama Bank bjb), Widi Hartono (Pimpinan Divisi Corsec Bank bjb), Ikin Asikin Dulmanan (Pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (Pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres), dan Sophan Jaya Kusuma (Pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama).
Kasus ini bermula dari alokasi belanja promosi Bank bjb senilai Rp409 miliar periode 2021 hingga pertengahan 2023 melalui enam agensi yang ditunjuk tidak sesuai aturan pengadaan internal bank.
Dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp100 miliar yang sesuai pekerjaan riil. Negara mengalami kerugian Rp222 miliar setelah dikurangi pajak. Dana markup tersebut diduga digunakan sebagai dana nonbudgeter Bank bjb berdasarkan kesepakatan para tersangka.


