Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus memantau perkembangan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, termasuk potensi keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa hingga saat ini lembaganya belum melihat kebutuhan untuk memanggil Bobby. Namun ia menegaskan opsi tersebut tetap terbuka sesuai perkembangan fakta persidangan.
“Sampai dengan saat ini, belum diperlukan. Ini masih terus bersidang. Kami tunggu prosesnya seperti apa,” kata Budi di Jakarta, Selasa (18/11). Ia menambahkan, KPK juga belum memiliki jadwal kehadiran Bobby dalam rangkaian persidangan.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 26 Juni 2025 terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka dalam dua klaster perkara tersebut, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPT Gunung Tua sekaligus pejabat pembuat komitmen
- Heliyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN I
- Muhammad Akhirun Piliang, Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora
Enam proyek yang dipersoalkan memiliki total nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga Akhirun dan Rayhan bertindak sebagai pemberi suap, sementara Topan Ginting, Rasuli Efendi, dan Heliyanto diduga sebagai penerima dalam dua klaster berbeda.
Dengan posisi Bobby sebagai gubernur dan pihak yang menaungi dinas terkait, perhatian publik masih tertuju pada kemungkinan pemanggilannya. KPK menegaskan bahwa seluruh langkah lanjutan akan bergantung pada dinamika dan temuan dalam persidangan yang masih berlangsung.


