Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih ada biro travel haji yang belum mengembalikan uang hasil dugaan jual beli kuota haji. Hingga saat ini, KPK baru menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya masih menunggu pengembalian aset dari pihak-pihak lain yang terkait kasus ini.
“KPK juga masih terus menunggu pihak-pihak yang masih ragu, masih maju mundur untuk mengembalikan aset-aset, termasuk dalam bentuk uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Budi mengimbau PIHK dan biro travel yang belum mengembalikan aset segera menyerahkannya sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).
“Progres penyidikan sudah sangat positif, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya.
KPK pada Jumat (9/1/2026) mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/1/2025).
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih berlangsung.
KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri hingga Februari 2026 terhadap tiga orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur (mertua mantan Menpora Dito Ariotedjo), serta Gus Alex yang juga menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Penyidikan perkara ini dimulai pada 8 Agustus 2025 dengan menggunakan Sprindik Umum yang menyangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi yang diperoleh setelah pertemuan bilateral Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tambahan kuota tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.


