Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait dugaan pengaturan nilai pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menelusuri alasan Mulyono menduduki posisi komisaris di sembilan Perseroan Terbatas (PT) dan tiga Commanditaire Vennootschap (CV).
“Penyidik masih mendalami apakah jabatan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi, termasuk kemungkinan adanya benturan kepentingan,” kata Budi, Jumat (13/2/2026).
Budi menyebutkan potensi pelanggaran etik sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi kewenangan pengawasan internal Kementerian Keuangan.
Dugaan tersebut mencuat dalam penyidikan kasus suap restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB). Perusahaan itu mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan nilai lebih bayar yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar setelah melalui proses pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.
Dalam proses tersebut, diduga terjadi permintaan uang apresiasi sebesar Rp1,5 miliar agar restitusi dapat dikabulkan sesuai hasil pemeriksaan. Dana itu dibagi antara Mulyono, anggota tim pemeriksa Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT BKB Venasius Jenarus Genggor alias Venzo.
KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 5 Februari 2026. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta bukti penggunaan sebagian dana, termasuk Rp300 juta yang digunakan Mulyono untuk uang muka rumah.
KPK telah melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB. KPK juga mendalami informasi bahwa kerabat Mulyono diduga menjabat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan yang berpotensi berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.


