Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan semua anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang menerima dana dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wajib mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” kata Tanak, Jumat (12/12/2025).
KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai Nasdem. “Seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK naik ke tahap penyidikan sejak Desember 2024. KPK mengumumkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Hingga saat ini keduanya belum ditahan.
KPK menyebut Heri Gunawan menggunakan tenaga ahli, sedangkan Satori menggerakkan orang kepercayaannya untuk membuat proposal bantuan dana sosial melalui 4 yayasan Rumah Aspirasi Heri Gunawan dan 8 yayasan Rumah Aspirasi Satori. Proposal tersebut diajukan ke BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana senilai puluhan miliar rupiah cair pada periode 2021-2023. Namun kegiatan sosial yang dijanjikan tidak terlaksana.
Heri Gunawan diduga menerima dana Rp15,86 miliar, terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK melalui PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra lain. KPK menduga dana tersebut dicuci melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara dipindahkan ke rekening pribadi dan dicairkan tunai. Dana digunakan untuk membangun rumah makan, membuka outlet minuman, membeli tanah, bangunan, dan mobil.
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Dana tersebut diduga dialihkan ke deposito, tanah, showroom, sepeda motor, dan berbagai aset pribadi. KPK juga menduga Satori merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah untuk menyamarkan jejak deposito.


