Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang tunai. Para pihak yang terjaring operasi saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan delapan orang yang ditangkap terdiri dari unsur pegawai pajak dan wajib pajak. Operasi ini diduga berkaitan dengan praktik suap untuk memanipulasi kewajiban pajak.
Fitroh menyebutkan tim di lapangan menemukan uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing sebagai barang bukti.
“Sementara, ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas (valuta asing),” ujarnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dugaan suap tersebut terkait dengan pengurangan nilai pajak.
“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Setyo.
KPK belum merinci secara detail identitas para pihak yang ditangkap maupun kronologi lengkap perkara ini. Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.


