Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan perangkat desa yang menjerat Sudewo.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk. Untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan (ke penyidikan), jadi sekaligus,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Asep menjelaskan penetapan tersangka secara bersamaan dilakukan demi efisiensi karena bukti permulaan dinilai sudah cukup. KPK memilih menyatukan momentum penanganan perkara agar proses hukum tidak bertele-tele.
“Jadi perkara-perkara yang juga (menjerat Sudewo), ini kan ada putusan sidangnya ya. Jadi sekaligus biar tidak diadili dua kali. Jadi untuk persidangannya bisa satu kali,” katanya.
Sudewo telah diperiksa dua kali oleh KPK, yakni pada 22 September 2025 dan 27 Agustus 2025, terkait proyek pembangunan jalur kereta api di wilayah Solo Balapan, Jawa Tengah, termasuk aliran uang dalam perkara tersebut.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024 disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Tim Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan mengungkapkan KPK telah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Saat hendak dijebloskan ke Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait jabatan perangkat desa, Sudewo membantah penetapan tersangka di kasus DJKA.
“Saya tidak ditetapkan sebagai tersangka (kasus DJKA),” kata politikus Partai Gerindra tersebut kepada wartawan, Selasa malam (20/1/2026).


