Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga perusahaan batu bara sebagai tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Ketiga perusahaan itu adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026. “Ketiga korporasi tersebut diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh saudari RW,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ketiga perusahaan yang bergerak di sektor pengelolaan batu bara dan memiliki fasilitas pelabuhan pengangkutan hasil tambang itu diduga digunakan untuk menampung gratifikasi terkait izin pertambangan. Rita diduga menerima gratifikasi sebesar 3,5 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari lebih dari 100 izin tambang yang diterbitkan selama ia menjabat sebagai Bupati Kukar.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Ahmad Ali.
KPK juga telah menyita aset senilai sekitar Rp 476 miliar, meliputi uang dari berbagai rekening, kendaraan mewah, tanah dan bangunan, dokumen, serta barang mewah lainnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya telah menjerat Rita pada 2018. KPK menyatakan masih menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.


