Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 390 kasus korupsi terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang 2019–2025. Data tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang, Kamis (20/11/2025).
Johanis mengatakan sejumlah indikator penilaian tata kelola pemerintahan di Sumsel masih berada pada kategori merah, yang menurutnya menunjukkan pelaksanaan tata kelola belum berjalan baik. Ia menegaskan penilaian tersebut bukan sekadar hasil survei, melainkan cerminan lemahnya implementasi tata kelola di pemerintah daerah.
KPK meminta pemerintah daerah di Sumsel segera membenahi tata kelola dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurut Johanis, perbaikan birokrasi menjadi faktor penting untuk menarik minat investasi.
“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, dan peraturan berbelit-belit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan daerah dan masyarakat,” ujarnya.


