Jakarta — DPR RI akhirnya mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Ketua DPR Puan Maharani memastikan aturan ini bakal efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan saat berbincang dengan media di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11).
Puan bilang pengesahan KUHAP ini bukan proses instan. DPR sudah hampir dua tahun membahasnya sambil ngumpulin masukan dari publik.
Menurut Puan, ada 130 organisasi yang diundang untuk menyampaikan pendapat. DPR juga sempat “tour” ke berbagai daerah seperti Yogyakarta, Sumatera, hingga Sulawesi buat dengerin langsung aspirasi warga.
“Kalau proses sepanjang ini nggak diselesaikan, itu sama aja buang-buang waktu. Apalagi KUHAP lama sudah 44 tahun berlaku,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, RUU KUHAP akhirnya disahkan sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna di Senayan, Selasa ini. Sebelumnya, RUU tersebut juga sudah lolos pembahasan Tingkat I pada Kamis (13/11).
Dengan pengesahan ini, Indonesia bakal punya KUHAP baru yang disebut-sebut lebih relevan dengan kondisi hukum masa kini dan hasil dari banyak masukan masyarakat.


