Jakarta — Drama cinta beda agama kembali naik ke panggung hukum nasional. Seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah nekat menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena aturan itu bikin dia nggak bisa nikah sama kekasihnya yang beda keyakinan.
“Gara-gara pasal itu, aku dan pasangan nggak bisa nikah secara sah di negara sendiri,” curhat Anugrah saat sidang perdana di MK, Rabu (12/11/2025).
Anugrah, seorang muslim, sudah dua tahun pacaran sama cewek beragama Kristen. Mereka jalanin hubungan dengan saling menghormati keyakinan masing-masing. Tapi begitu rencana naik pelaminan muncul, aturan negara malah bikin buntu.
Pasal yang digugatnya berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Menurut Anugrah, bunyi pasal ini sering ditafsirkan sebagai larangan nikah beda agama, jadi nggak bisa dicatat di negara.
“Padahal pasal ini bikin orang kayak aku kehilangan hak untuk nikah secara sah. Pernikahan beda agama kayak ditutup jalannya,” katanya.
Masalahnya di Penafsiran dan Inkonsistensi Hukum
Anugrah juga menyoroti ketidakkonsistenan penerapan UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 23 Tahun 2006. Di situ sebenarnya ada aturan kalau nikah beda agama bisa dicatat lewat penetapan pengadilan. Tapi faktanya, pengadilan di berbagai daerah beda-beda sikap: ada yang ngasih izin, ada juga yang menolak mentah-mentah.
“Jadi tergantung hakimnya aja, bukan aturan yang jelas. Ini bikin warga negara kayak aku nggak punya kepastian hukum,” tegasnya.
Menurutnya, Indonesia sebagai negara yang majemuk harusnya bisa lebih terbuka soal hal ini. “Cinta itu nggak kenal sekat agama, suku, atau budaya. Kita hidup cuma sekali, dan semua orang punya hak buat nikah sama orang yang dia cintai,” ujarnya.
Surat Edaran MA Jadi Pemicu
Situasi makin rumit setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023, yang isinya melarang pengadilan mengabulkan pencatatan nikah beda agama.
“SEMA itu jadi alasan kuat kenapa aku bawa ini ke MK. Aku cuma mau ada kepastian hukum, bukan mau ngelanggar aturan agama,” jelas Anugrah.
Lewat gugatan dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah berharap MK bisa membatalkan tafsir lama yang bikin nikah beda agama mustahil tercatat secara sah. Ia pengin negara hadir untuk memberi solusi, bukan menutup pintu.
“Aku cuma pengen hakku dan hak pasangan lain yang beda keyakinan diakui secara hukum,” tutupnya.


