Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.879.520, naik Rp255.866 atau 7,06 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654.
Penetapan UMP tersebut berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Kepri. Kota Batam tercatat memiliki UMK tertinggi dengan nilai Rp5.357.982.
Berikut lima daerah dengan UMK terbesar di Kepulauan Riau tahun 2026:
Kota Batam memimpin dengan UMK Rp5.357.982, naik Rp368.382 atau 7,38 persen dari tahun 2025 sebesar Rp4.989.600.
Kabupaten Bintan menempati posisi kedua dengan UMK Rp4.583.221, meningkat Rp375.459 atau 8,92 persen dari Rp4.207.762 pada 2025. Bintan mencatat persentase kenaikan tertinggi di Kepri.
Kabupaten Karimun di posisi ketiga dengan UMK Rp4.241.935, naik Rp285.460 atau 7,22 persen dari Rp3.956.475 tahun sebelumnya.
Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga menetapkan UMK sama dengan UMP Kepri sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dari Rp3.623.654 pada 2025.
Kota Batam tetap menjadi daerah dengan UMK tertinggi secara nominal, sementara Kabupaten Bintan memiliki persentase kenaikan terbesar di Kepulauan Riau tahun 2026.


