Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 157/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL pada Senin, 24 November 2025.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan gugatan diajukan karena KPK dinilai belum melaksanakan perintah hakim untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Selain itu, KPK juga dianggap belum memeriksa Bobby dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut.
MAKI turut mempermasalahkan hilangnya uang Rp2,8 miliar yang sebelumnya tercantum dalam dakwaan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang disita saat operasi tangkap tangan. Dalam gugatan, MAKI juga menyoroti mangkirnya Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dari dua kali panggilan KPK tanpa adanya upaya paksa.
MAKI meminta pengadilan memerintahkan KPK untuk memanggil Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta meminta klarifikasi terkait uang Rp2,8 miliar tersebut.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 5 Desember 2025.


