Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan Blueray Cargo serta lebih dari 200 perusahaan importir yang diduga menggunakan jasanya dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Selasa (3/3/2026).
Boyamin menyebut pemilik Blueray berinisial Gito Huang harus segera diperiksa dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang utama itu justru harus memeriksa pemilik dari Blueray, namanya Gito Huang. Kalau beneficial owner, itu adalah yang menerima uang-uang hasil dari kegiatan Blueray,” ujar Boyamin.
Selain pemilik, MAKI juga menuntut KPK memeriksa seluruh perusahaan importasi yang menggunakan jasa Blueray Cargo. Menurut Boyamin, jumlahnya mencapai lebih dari 200 perusahaan yang perlu dimintai keterangan terkait dugaan manipulasi pembayaran bea masuk.
“Dari penelusuranku di atas 200 perusahaan-perusahaan itu dan harus diperiksa semua, karena paling tidak diminta keterangan apakah mereka paham bahwa cara bisnisnya adalah dengan manipulasi, sehingga yang harusnya membayar 100 persen hanya membayar 60 persen,” jelasnya.
Boyamin mengancam akan menempuh jalur praperadilan apabila KPK tidak memproses kedua hal tersebut.
“Kalau tidak diproses keduanya, pasti kita gugat praperadilan,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengakui adanya keterlibatan forwarder lain dalam perkara ini dan menyatakan tengah mendalami keterlibatan importir di luar Blueray Cargo. “Kita juga sedang mendalami ke pihak-pihak lain karena tentu importir ini tidak hanya di BR. Ada yang lainnya juga, banyak,” ujar pejabat KPK, Minggu (1/3/2026).
Indonesian Audit Watch (IAW) turut mendorong KPK memperluas penyidikan terhadap PT Infinity Nusantara Ekspres, PT Benua Bintang Jaya, dan PT Fasdeli International Express yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, guna membangun konstruksi perkara yang utuh dan kuat di pengadilan.


