Batam – Mantan Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kamis (5/2/2026).
Abdul Haris datang ke Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri didampingi lima orang lainnya.
Kepala Subdit Tipikor Polda Kepri AKBP Gokma Uliate Sitompul mengonfirmasi pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penelitian berkas dan ketentuan (Pulbaket) perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pemkab Anambas.
“Masih pemeriksaan, permintaan keterangan. Semua perkara masih berproses. Nanti akan kami sampaikan jika sudah ada penetapan tersangka,” kata Gokma saat dikonfirmasi.
Gokma mengatakan belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait materi pemeriksaan. Ia menyebut jika terlalu banyak diberitakan, para saksi dapat menghilangkan barang bukti, mangkir saat dipanggil, bahkan kabur ke luar negeri.
Abdul Haris menjabat sebagai Bupati Anambas selama dua periode.


