Jakarta – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengendali suap terkait dua proyek peningkatan struktur jalan dengan total nilai Rp165,8 miliar.
Dakwaan dibacakan tim jaksa KPK yang dipimpin Eko Wahyu Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/11/2025), dipimpin ketua majelis hakim Mardison. Dalam surat dakwaan Nomor 57/TUT.01.04/24/11/2025, jaksa menyatakan Topan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, menerima masing-masing Rp50 juta dan menyepakati commitment fee 5 persen dari nilai kontrak. Pembagian commitment fee itu ditetapkan 4 persen untuk Topan dan 1 persen untuk Rasuli.
Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, agar kedua perusahaan memenangkan dua paket pekerjaan melalui skema e-katalog.
Jaksa memaparkan rangkaian pertemuan antara para pihak yang berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk Tong’s Coffee Medan, Kantor Dinas ESDM Sumut, Brothers Caffe, dan Hotel Grand City Hall Heritage Medan. Pada lokasi terakhir, uang tunai Rp50 juta untuk Topan diserahkan melalui ajudannya, Aldi Yudistira, pada 25 Juni 2025. Untuk Rasuli, Rayhan mentransfer Rp20 juta pada 30 April dan Rp30 juta pada 19 Juni 2025.
Dalam dakwaan, KPK juga menyebut Topan mengusulkan dua proyek tersebut ke perubahan APBD 2025 meski dokumen teknis belum lengkap dan proyek tidak bersifat mendesak. Proyek yang dimaksud ialah peningkatan struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan peningkatan struktur Jalan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara senilai Rp69,8 miliar.
KPK menilai indikasi pengaturan mulai terlihat ketika spesifikasi saluran beton diubah dari tipe DS3 menjadi DS4 setelah pertemuan di Brothers Caffe pada 24 Juni 2025. Spesifikasi DS4 disebut hanya dapat dipenuhi oleh dua perusahaan pemberi suap. Perubahan itu kemudian dimasukkan ke dokumen perencanaan oleh konsultan CV Balakosa.
Puncak dugaan persekongkolan terjadi pada 26 Juni 2025 ketika Topan memerintahkan Rasuli untuk segera menayangkan dua paket pekerjaan tersebut ke e-katalog dan memastikan kedua perusahaan ditetapkan sebagai pemenang. Meski HPS, spesifikasi teknis, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) belum final, staf Dinas PUPR tetap menginput paket ke SIRUP LKPP dan melakukan negosiasi pada hari yang sama.
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Topan dan Rasuli kini ditahan di Rutan Kelas I Medan setelah sebelumnya ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan pada 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.


