Jakarta – Mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menilai pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyetujui usulan pengembalian UU KPK lama belum memiliki makna politik nyata tanpa langkah konkret.
Praswad menegaskan publik membutuhkan kepastian kebijakan, bukan perdebatan wacana di media.
“Publik tidak membutuhkan gimik silang pendapat di media. Yang dibutuhkan adalah kepastian kebijakan. Jika serius ingin mengembalikan UU 30/2002, langkah yang diambil harus jelas, bisa lewat Perppu dari Presiden atau melalui pembahasan revisi UU 19/2019 di DPR,” kata Praswad di Jakarta, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menyebut tanpa tindakan nyata, pernyataan dukungan terhadap independensi KPK hanya wacana pencitraan agar terlihat pro pemberantasan korupsi.
Praswad mengingatkan revisi UU KPK tahun 2019 yang melemahkan independensi dan kewenangan KPK terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Menurutnya, selama lima tahun menjabat hingga 2024, terdapat ruang dan kesempatan untuk mengoreksi pelemahan tersebut, namun tidak ada langkah pemulihan yang dilakukan.
Dalam periode itu, KPK menghadapi berbagai pelemahan mulai dari perubahan status kelembagaan, penyempitan kewenangan, hingga polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan 57 pegawai. Situasi tersebut juga diwarnai tekanan dan teror terhadap insan KPK tanpa respons pemulihan tegas dari pemerintah.
Praswad meminta publik tidak langsung mempercayai pernyataan dukungan sebelum dibuktikan melalui kebijakan resmi.
“Seluruh informasi dan pernyataan yang beredar harus dianggap belum benar sampai terbukti sebaliknya. Ukuran keseriusan bukan retorika, melainkan kebijakan resmi dan tindakan konkret,” jelasnya.
Ia menambahkan penguatan KPK harus diwujudkan dalam keputusan nyata yang mengembalikan mandat lembaga sebagaimana semangat awal pembentukannya pada 2002.


