Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mempercepat pembayaran dana kompensasi kepada PT Pertamina dan PT PLN dari triwulanan menjadi bulanan dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan 19 November 2025.
PMK tersebut mengatur tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban dana kompensasi atas kekurangan penerimaan badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran BBM dan tarif tenaga listrik.
“Untuk memberikan pedoman tata kelola dana kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan BUMN atas penugasan yang secara finansial tidak menguntungkan, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai penugasan yang diberikan pemerintah,” tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Jumat (21/11/2025).
Perubahan Periode Pembayaran
Sebelum peraturan baru ini, pembayaran kompensasi BBM dan listrik dilakukan setiap tiga bulan setelah reviu terhadap tagihan yang diberikan setiap tanggal 10 setelah periode triwulanan berakhir. Melalui PMK 73/2025, pembayaran dilakukan setiap bulan dengan besaran 70% dari hasil reviu perhitungan bulanan.
“Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara. Kebijakan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas dana kompensasi tahun anggaran sebelumnya,” tulis aturan tersebut.
Mekanisme Penyelesaian Kelebihan Pembayaran
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran dana kompensasi berdasarkan hasil reviu, penyelesaian dapat berupa pengurangan pembayaran pada periode berikutnya dan/atau penyetoran kelebihan oleh badan usaha ke kas negara.
Pembayaran kompensasi menggunakan skema perhitungan proyeksi dana kompensasi yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran kepada Inspektur Jenderal untuk direviu. Reviu secara keseluruhan dilakukan setiap tahun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Dana kompensasi diberikan kepada Pertamina dan PLN karena kedua BUMN tersebut mendapat penugasan menjual BBM dan listrik di bawah harga pasar.


