Jakarta – Menteri Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mematikan usaha thrifting atau penjualan baju bekas. Ia menekankan bahwa fokus pemerintah adalah mencari formula yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk pedagang thrifting, UMKM domestik, dan aturan yang berlaku.
Maman melakukan kunjungan langsung ke Pasar Senen, Jakarta, untuk berdialog dengan pedagang. Ia merangkum aspirasi pedagang yang ingin mempertahankan mata pencaharian mereka dan menyatakan pemerintah akan mencari solusi terbaik yang dapat mendukung aktivitas ekonomi pedagang tanpa melanggar regulasi.
“Pedagang harus menjalankan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain,” ujar Menteri Maman pada Minggu (29 November 2025) di Jakarta.
Kebijakan ini sejalan dengan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kelangsungan aktivitas perdagangan masyarakat. Pemerintah menekankan bahwa masalah thrifting tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan dan solusi yang dicari harus inklusif serta berbasis data lapangan.
Sebelumnya, beberapa pedagang thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, pedagang menyatakan thrifting merupakan bagian dari UMKM dengan pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dianggap sebagai ancaman bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas meski pedagang membayar pajak, dengan alasan kekhawatiran terbukanya peluang impor ilegal yang merugikan pengusaha domestik.
Saat ini, kementerian yang dipimpin Maman Abdurrahman mengambil peran sentral dalam mencari solusi yang melindungi industri lokal sambil tetap membolehkan aktivitas thrifting berjalan secara legal dan teratur.


