Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut Bobby Nasution (BN) makin panas, guys! Sekarang semuanya lagi nunggu hasil sidang sebelum KPK ambil langkah lanjutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bilang kalau keputusan soal nasib Bobby bakal ditentukan setelah sidang selesai.
“Sidangnya belum kelar, jadi kita tunggu dulu hasil putusannya. Setelah itu baru ada laporan dari Jaksa ke pimpinan KPK,” kata Asep, Selasa (11/11/2025).
Artinya, buat sekarang, KPK masih wait and see dulu sampai semua proses di pengadilan rampung. Setelah itu baru deh diputuskan apakah kasus ini bakal dikembangin lagi atau nggak.
Untuk kamu ketahui nih, pada sidang tanggal 5 November 2025, Jaksa udah bacain tuntutan buat dua terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut:
- Akhirun Piliang alias Kirun, Dirut PT Dalihan Natolu Group → dituntut 3 tahun penjara + denda Rp150 juta (subsider 6 bulan).
- Rayhan Dulasmi Piliang, Dirut PT Rona Namora → dituntut 2,5 tahun penjara + denda Rp100 juta (subsider 6 bulan).
Selain mereka, beberapa nama lain juga siap disidang, termasuk:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kadis PUPR Sumut yang dikenal deket sama Bobby,
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua,
- dan Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut.
Jadi, sekarang tinggal tunggu aja hasil sidangnya. Apakah bakal menyeret nama besar lain di Pemprov Sumut? Stay tuned, guys!


