Jakarta – Di sebuah rumah kontrakan di pinggiran Jakarta, Rini—bukan nama sebenarnya—menghabiskan malam-malamnya dengan rasa was-was. Setiap suara notifikasi di ponselnya membuat jantungnya berdegup lebih cepat. Bukan pesan dari keluarga atau rekan kerja yang ia takutkan, melainkan ancaman dari para penagih pinjaman online (pinjol) yang terus menghantuinya.
Awalnya, ia hanya meminjam Rp1 juta untuk menutup kebutuhan mendesak. Namun dalam hitungan minggu, jumlah itu berubah menjadi lebih dari tiga kali lipat. Bunga harian 0,3 persen, biaya layanan, dan berbagai penalti yang tidak pernah ia pahami sebelumnya perlahan menjeratnya dalam lingkaran utang yang seolah tak berujung. Untuk membayar satu pinjaman, Rini mengambil pinjaman lain. Hingga saat ini ia memiliki utang di tiga aplikasi berbeda.
Cerita seperti Rini bukanlah kasus langka. Polisi baru-baru ini membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 orang, dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, kasus itu hanyalah permukaan dari persoalan yang jauh lebih besar.
“Pinjol tidak menjadi jalan keluar,” ujarnya. “Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran utang yang lebih dalam.”
Menurut Dede, kemudahan akses pinjaman menjadi jebakan yang mematikan. Dengan hanya mengunggah KTP dan swafoto, masyarakat tergoda meminjam tanpa betul-betul memahami konsekuensi finansialnya. Ketidaktahuan itu biasanya dibayar mahal. Bunga kecil yang dihitung harian berubah menjadi beban yang membengkak tidak wajar.
“Angkanya terlihat kecil,” katanya, “tapi karena dikapitalisasi, kewajiban peminjam meningkat cepat. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup utang pertama.”
Dede menilai, pusaran gali lubang tutup lubang seperti itu bukan hanya memukul kemampuan ekonomi rumah tangga, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis yang berat. Tak sedikit keluarga ikut terdampak—dari perselisihan rumah tangga hingga tekanan mental berkepanjangan. Dalam situasi ekstrem, bahkan dapat memicu tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Kondisi yang kian mengkhawatirkan ini membuat Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan. Baginya, negara tidak boleh sekadar reaktif setelah ada korban, tetapi harus proaktif menutup celah yang dimanfaatkan oleh penyelenggara pinjol ilegal maupun yang “legal tapi meresahkan”.
Ia bahkan menilai perlu adanya kajian untuk mempertimbangkan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.
“Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan,” tegasnya. “Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu.”
Di tengah derasnya arus digitalisasi finansial, sebagian masyarakat masih kesulitan mengakses layanan perbankan formal. Celah itu dimanfaatkan oleh industri pinjol, yang menawarkan kemudahan tetapi sering mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
Di akhir pernyataannya, Dede menegaskan kembali bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat berjalan sendiri menghadapi jeratan yang rumit ini. Komisi III DPR, katanya, akan terus mendorong penegakan hukum dan edukasi publik agar semakin sedikit masyarakat yang terjebak.
“Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya,” ujarnya.
Sementara itu, bagi Rini dan ratusan ribu orang lain yang pernah atau sedang terjerat pinjol, harapan terbesar mereka sederhana: bisa keluar dari lingkaran utang dan kembali hidup tanpa teror notifikasi yang menakutkan.


