Jakarta – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel mengungkap adanya partai politik dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam kasusnya menjelang sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Noel mengatakan akan mengungkap nama partai dan ormas tersebut pada Senin depan. Namun ia menegaskan tidak ada keterkaitan aliran uang.
“Partainya Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya. Nggak, nggak ada keterkaitan itu (aliran uang), pokoknya nanti kita sampaikan,” kata Noel kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Noel berharap kasusnya dapat selesai dengan cepat dan menyebut perkara yang menyeretnya tidak mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ditanya soal kemungkinan akan meminta abolisi, rehabilitasi, atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, Noel mengatakan hanya berharap bebas.
“Nggak lah, nggak usah, kita liat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengen bebas, tapi ketika kita sudah diorkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata Noel.
Selain Noel, tim Jaksa Penuntut Umum KPK juga akan membacakan surat dakwaan untuk 10 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kesepuluh terdakwa tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-2025), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-2025), dan Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 periode Maret 2025-Agustus 2025).
Terdakwa lainnya yaitu Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025), Sekarsari Kartika Putri (Sub Koordinator), Supriadi (Koordinator), Temurila (PT KEM Indonesia), dan Miki Mahfud (PT KEM Indonesia).


