Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan ketat terhadap praktik gesek tunai (gestun) pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik gestun tidak memenuhi kriteria layanan BNPL karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan.
“Praktik gesek tunai (gestun) pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria layanan Buy Now Pay Later (BNPL), karena tidak terdapat transaksi pengadaan barang dan/atau jasa yang menjadi dasar pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 3 huruf a POJK 32/2025,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025 di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Agusman menjelaskan bahwa gestun merupakan praktik di mana fasilitas pembiayaan belanja digunakan untuk mencairkan uang tunai, yang dinilai menyimpang dari fungsi dasar paylater sebagai alat bantu transaksi barang atau jasa.
Meskipun larangan gestun belum tertuang secara eksplisit dalam regulasi terbaru, OJK tetap melakukan pemantauan karena dampaknya terhadap kualitas pembiayaan nasional dan potensi risiko gagal bayar.
“OJK terus melakukan pengawasan terhadap berbagai praktik yang berpotensi meningkatkan risiko, termasuk gestun,” ujar Agusman.
Sebagai langkah preventif, OJK mendorong penyelenggara paylater untuk memperketat pengawasan internal, memperkuat tata kelola, dan menerapkan manajemen risiko yang lebih baik. Langkah ini bertujuan menekan angka gagal bayar dan melindungi konsumen, serta menjaga pertumbuhan sehat industri BNPL tanpa memicu risiko sistemik terhadap stabilitas industri pembiayaan nasional.


