Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik jual-beli rekening perbankan yang marak di media sosial karena berisiko tindak pidana serius.
Praktik jual-beli rekening perbankan marak terjadi di media sosial dengan berbagai modus. Rekening yang diperjualbelikan sering disalahgunakan untuk tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang, hingga pendanaan terorisme. Praktik ini melanggar prinsip anti-pencucian uang dan pencegahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan pemilik identitas tidak dapat lepas tanggung jawab jika rekening atas nama mereka digunakan untuk kejahatan.
“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana,” tegas Dian di Jakarta, Minggu 15 Februari 2026.
OJK menginstruksikan sektor perbankan mengedukasi nasabah mengenai konsekuensi hukum jual-beli rekening. Kolaborasi diperkuat bersama PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dan aparat penegak hukum untuk bertukar data dalam memberantas penyalahgunaan rekening.
Bank diminta mempertajam parameter deteksi dini agar penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai profil nasabah dapat segera teridentifikasi melalui pengawasan berkala dan prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat.
Berdasarkan POJK Nomor 8 Tahun 2023, setiap lembaga jasa keuangan wajib memastikan nasabah yang membuka rekening bertindak untuk kepentingan diri sendiri, bukan sebagai perpanjangan tangan pihak lain (beneficial owner).
OJK mendorong bank memberikan sanksi bagi pemilik rekening yang terbukti memperjualbelikan akses perbankan mereka.
“Berdasarkan penilaian risiko APU, PPT, dan PPPSPM dengan merujuk terhadap POJK APU, PPT, dan PPPSPM, OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” kata Dian.

