Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa alias Crowde, salah satu platform pinjaman online (pinjol) yang fokus bantu petani dan UMKM. Keputusan ini diambil karena Crowde dinilai gagal memenuhi syarat ekuitas minimum dan performanya makin memburuk sampai ganggu layanan ke pengguna.
Langkah tegas ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025, yang keluar pada 6 November 2025. Tujuannya jelas — menjaga dunia pinjol biar tetap sehat, transparan, dan aman buat masyarakat.
“Sebelum pencabutan izin, kami sudah beri kesempatan Crowde untuk perbaiki kinerja dan penuhi kewajiban. Tapi sampai batas waktu yang ditentukan, mereka belum bisa memenuhi ketentuan itu,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Selasa (11/11/2025).
OJK sebelumnya juga sudah kasih peringatan dan sanksi bertahap, mulai dari teguran sampai pembekuan kegiatan usaha. Tapi karena nggak kunjung ada perbaikan, akhirnya izin Crowde resmi dicabut total.
Siapa yang Kena Imbas?
Nggak cuma perusahaan, beberapa pihak juga ikut kena sanksi.
- Yohanes Sugihtononugroho, pihak utama Crowde, dinyatakan tidak lulus penilaian dan dilarang jadi pemegang saham atau pihak utama di lembaga keuangan mana pun ke depannya.
- OJK juga bakal lanjutkan proses hukum bareng aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran pidana sektor keuangan.
- Dan, kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, siap-siap aja kena tindakan lanjutan.
Crowde Wajib Beresin Ini Sebelum Tutup Buku:
- Stop semua kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol.
- Dilarang mengalihkan atau menjual aset perusahaan tanpa izin resmi.
- Beresin semua utang-piutang ke lender, borrower, dan pihak terkait.
- Selesaikan hak karyawan sesuai aturan ketenagakerjaan.
- Kasih info jelas ke pengguna soal mekanisme penyelesaian.
- Gelar RUPS maksimal 30 hari buat bentuk tim likuidasi.
- Tunjuk penanggung jawab sementara buat bantu urus keluhan masyarakat.
OJK menegaskan bakal terus memperketat pengawasan biar industri pinjol makin aman, inklusif, dan berintegritas. Jadi, buat kamu yang suka pakai layanan pinjaman online, pastiin platform-nya udah terdaftar dan berizin OJK ya — biar nggak kejebak kasus kayak gini.
Catatan Gen Z, Crowde dulu dikenal sebagai platform yang bantu petani dapat modal lewat sistem pendanaan gotong royong. Tapi sayangnya, kini justru gagal jaga kepercayaan publik. Reminder aja: literasi finansial itu penting banget di era digital!


