Drama aparat kembali mencuat di Batam. Seorang perwira polisi dan tujuh anggota TNI diduga terlibat aksi pemerasan terhadap seorang warga berinisial Bj. Modusnya? Mengaku-ngaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Letkol CPM Dela Guslapa Partadimadja, yang baru beberapa hari menjabat, memilih irit bicara saat diserbu wartawan di Kantor Bea dan Cukai Batam, Rabu (5/11/2025).
“Laporannya sudah berjalan, tinggal ditunggu saja,” katanya singkat sambil menuju mobil dinasnya.
Saat ditanya lagi soal tujuh anak buahnya yang diduga ikut melakukan pemerasan hingga ratusan juta rupiah, Dela tetap bungkam. “Kami nggak bisa kasih statemen, tunggu saja anggota sudah ditahan,” ujarnya sebelum menutup pintu mobil.
Dari data yang dihimpun, tujuh oknum TNI itu berinisial Serka Js, Serda Ri, Pratu Re, Pratu Ah, Pratu Ri, Pratu Ji, dan Prada Mg. Sedangkan dari pihak kepolisian, terseret nama Iptu TS, perwira dari Subdit I Narkoba Polda Kepri.
Kabar ini bikin pimpinan Polda Kepri geram. Iptu TS langsung diinterogasi sejak Senin pagi karena aksinya dianggap mencoreng nama institusi dan termasuk pelanggaran berat.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Pandra Zahwani Arsyad, menegaskan bahwa tindakan Iptu TS jelas melanggar hukum dan kode etik.
“Kapolda Kepri sudah kasih atensi khusus. Oknum itu sudah diamankan dan sedang diperiksa intensif sama Propam,” jelas Pandra, Selasa (4/11/2025).
Pandra juga menegaskan Polri tak akan menutup-nutupi kasus ini.
“Kalau terbukti bersalah, dia bakal diproses sesuai hukum dan kode etik. Kami serius jaga kepercayaan publik,” tegasnya.
Kasus ini masih terus diselidiki, tapi yang jelas — publik makin berharap penegakan hukum nggak pandang bulu, apalagi kalau pelakunya justru orang berseragam.


