Jakarta – Pakar pemilu dan demokrasi Titi Anggraini menilai praktik pemerasan oleh kepala daerah tidak bisa dilepaskan dari problem struktural dalam sistem politik dan penegakan hukum nasional, menyusul penetapan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mengapa kepala daerah memeras? Apakah itu untuk mengganti biaya mahar politik saat pencalonan yang sama sekali tidak ada penegakan hukumnya?” ujar Titi lewat akun X miliknya, Rabu (21/1/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut dijerat KPK dalam kasus pemerasan terhadap perangkat desa dan suap proyek pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Titi menyebut tekanan finansial terhadap kepala daerah tidak hanya datang dari ongkos politik saat pencalonan, tetapi juga dari berbagai permintaan informal yang kerap tidak memiliki dasar administrasi jelas.
“Ataukah untuk membiayai permintaan banyak ‘paket proyek’ atau dana ini itu dan sana sini yang biasanya masuk tanpa dokumen resmi?” katanya.
Menurut Titi, situasi menjadi semakin berbahaya ketika penegakan hukum justru berpotensi digunakan sebagai alat tekanan politik. Kepala daerah yang menolak memenuhi permintaan tertentu, bukan tidak mungkin justru dikriminalisasi.
“Permintaan yang jika tidak dipenuhi, maka bukan tak mungkin malah hukum digunakan sebagai alat penekan bagi kada yang menolak,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan korupsi kepala daerah tidak semata-mata soal moral individu, melainkan cerminan rusaknya sistem penegakan hukum dan politik yang saling berkelindan.
“Akhirnya, penegakan hukum jadi episentrum banyak masalah di negara ini, mestinya itu yang dibenahi serius dan konkret,” kata Titi.
Ia menekankan pembenahan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan reformasi demokrasi internal partai politik agar praktik-praktik transaksional tidak terus diproduksi. “Selain pembenahan demokrasi internal parpol pastinya,” pungkasnya.
Kasus yang menjerat Sudewo menambah panjang daftar kepala daerah yang tersandung korupsi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu di era pemerintahan saat ini.


