Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Prof. Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan didampingi Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil uji kelayakan calon hakim MK Adies Kadir. Ia menjelaskan seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim MK.
Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR RI/I/2025-2026 tentang persetujuan DPR RI terhadap penggantian hakim konstitusi atas nama Dr. Inosentius Samsul S.H., M.Hum.
“Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia,” kata Habiburokhman.
Pada Senin (26/1/2026), Komisi III DPR RI telah melakukan pembahasan calon hakim konstitusi dan memutuskan menyetujui Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada MK usulan lembaga DPR RI.
Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan sidang dan dijawab “setuju” secara kompak oleh anggota DPR.


