Aceh – Pemerintah Aceh mengumumkan bahwa bantuan internasional untuk penanganan bencana di Sumatera, khususnya Aceh, sudah dapat disalurkan. Bantuan yang diizinkan adalah yang bersifat Non-Government to Government, yaitu dari individu atau organisasi non-pemerintah kepada pemerintah.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengonfirmasi hal tersebut pada Minggu (21/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil konfirmasi Pemerintah Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Iya benar, bantuan internasional untuk bencana Sumatera bisa masuk,” kata MTA.
Ia menambahkan bahwa bantuan internasional yang bersifat Non-Government to Government selama ini dibenarkan, sementara bantuan Government to Government belum ada arahan dari pemerintah pusat.
Organisasi non-pemerintah internasional atau lembaga sejenis yang ingin memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana wajib melaporkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).
MTA menyatakan bahwa bantuan berupa barang atau logistik harus mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Untuk program pemulihan jangka panjang, akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, disesuaikan dengan Rencana Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Pemulihan Pascabencana (R3P) yang akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
Menurut MTA, Gubernur Aceh telah melakukan kunjungan langsung ke daerah-daerah terdampak untuk mengambil langkah strategis dan terpadu dalam penanganan pemulihan pascabencana.
“Dari beberapa kesempatan Gubernur selalu berharap, agar semua kita dengan berbagai kelebihan dan kekurangan untuk selalu bersatu demi percepatan pemulihan ini,” ujar MTA.


