Jakarta – Pemerintah Indonesia membatasi pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi maksimal 50 liter per kendaraan per hari, berlaku mulai Rabu, 1 April 2026. Kebijakan ini dikecualikan untuk kendaraan umum pengangkut orang dan barang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi lebih adil dan mencegah penyalahgunaan. Pembelian dilakukan melalui barcode aplikasi MyPertamina.
“Untuk memastikan distribusi BBM yang lebih adil dan merata, pembelian BBM subsidi dilakukan melalui penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan per hari,” ujar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, konferensi pers virtual 31 Maret 2026
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai batas 50 liter per hari masih tergolong wajar untuk kebutuhan kendaraan pribadi.
“Wajar dan bijak itu kalau isi mobil satu hari 50 liter. Itu tangki sudah penuh satu hari,” tutur Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM
Kebijakan ini muncul di tengah lonjakan harga minyak dunia pasca serangan AS-Israel ke Iran pada 28 Februari 2026 dan pembatasan akses di Selat Hormuz oleh Iran. Harga minyak mentah Brent saat ini berada di posisi 111,56 dolar AS per barel, sementara WTI di 101,90 dolar AS per barel — melonjak dari kisaran 72,48 dan 67,02 dolar AS sebelum konflik pecah.
Sebelumnya, Malaysia lebih dulu memangkas kuota BBM bersubsidi dari 300 liter menjadi 200 liter per bulan sebagai respons atas tekanan harga energi global yang sama.


