Jakarta – Pemerintah membuka ruang kajian penerapan pemungutan suara elektronik (e-voting) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dengan DPR.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan wacana e-voting selalu muncul dalam setiap pembahasan sistem pemilu, namun penerapannya harus melalui kajian mendalam lintas pihak.
“Yang paling dasar adalah bagaimana sistem e-voting itu mencerminkan sistem yang kita yakini paling tepat untuk bangsa dan negara kita,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR rutin berkoordinasi membahas berbagai isu strategis, salah satunya revisi UU Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prasetyo mengatakan dalam pembahasan sistem pemilu, e-voting kerap menjadi pokok bahasan, baik dari sisi tata cara pemilihan maupun pemanfaatan teknologi dan waktu penghitungan suara.
Prasetyo menekankan penerapan e-voting tidak bisa sekadar meniru praktik negara lain. Pemerintah bersikap hati-hati dengan menempatkan kajian sebagai landasan utama.
“Mari kita mencari sistem yang memang betul-betul itu sesuai dengan budaya karakter bangsa kita,” kata Prasetyo.


