Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberikan penjelasan resmi mengenai isi perjanjian perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada Kamis (19/2/2026).
Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan negosiasi dilakukan untuk melindungi daya saing produk ekspor Indonesia dan kelangsungan hidup sekitar 4-5 juta pekerja di sektor industri padat karya, menyusul penetapan tarif resiprokal 32% oleh AS pada April 2025. Melalui negosiasi intensif, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19% sebelum akhirnya disepakati dalam perjanjian ART.
Haryo merinci sejumlah poin utama kesepakatan sebagai berikut.
Manfaat bagi Indonesia. Sebanyak 1.819 produk Indonesia mendapatkan tarif 0% ke pasar AS, mencakup minyak kelapa sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, dan komponen pesawat. Produk tekstil Indonesia mendapat tarif 0% melalui mekanisme Tariff-Rate Quota (TRQ).
Komitmen Indonesia. Indonesia membuka akses pasar untuk 99% produk AS dengan tarif 0% dan menghapus sejumlah hambatan non-tarif, termasuk di bidang perizinan impor dan ketentuan TKDN. Indonesia juga menyepakati pembelian produk energi AS senilai USD 15 miliar, pesawat komersial senilai USD 13,5 miliar, dan produk pertanian senilai USD 4,5 miliar.
Pemerintah turut menegaskan sejumlah hal terkait isu yang berkembang. Soal impor beras AS, komitmen hanya sebesar 1.000 ton atau sekitar 0,00003% dari total produksi beras nasional. Soal pakaian bekas, yang diatur hanya impor shredded worn clothing (SWC) sebagai bahan baku industri daur ulang, bukan pakaian bekas siap pakai. Soal data pribadi, transfer data tetap tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi dan tidak ada penyerahan kedaulatan data. Soal mineral kritis, Indonesia tidak membuka ekspor bahan mentah ke AS, melainkan mendorong kerja sama hilirisasi dan pengolahan di dalam negeri.
Pemerintah juga memastikan kebijakan TKDN tetap berlaku dalam konteks pengadaan pemerintah, PPN tetap dikenakan kepada perusahaan AS, dan peran BPOM dalam pengawasan produk kesehatan dan farmasi tidak dihapus meski pengakuan terhadap standar FDA AS diberlakukan untuk menghindari duplikasi proses pengujian.
Perjanjian ART akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum domestik masing-masing, termasuk konsultasi dengan lembaga terkait dan ratifikasi. Perjanjian ini juga dapat dievaluasi dan diamandemen sewaktu-waktu atas persetujuan tertulis kedua pihak.


