Jakarta – Pemerintah resmi menaikkan fuel surcharge atau tambahan biaya bahan bakar pesawat menjadi 38 persen menyusul lonjakan harga avtur yang membebani operasional maskapai penerbangan domestik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan penyesuaian tersebut mengacu pada batas atas tarif penerbangan tahun 2019 yang disesuaikan dengan kondisi terkini. “Kementerian Perhubungan atas nama pemerintah menaikkan fuel surcharge. Itu fuel surcharge kemarin sudah naik 10 persen, sehingga berbasis daripada angka batas atas tarif di tahun 2019, dan kemudian disesuaikan lagi menjadi 38 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (6/4).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis pesawat. Sebelumnya, fuel surcharge pesawat jet sebesar 10 persen dan propeller sebesar 25 persen. Dengan penyesuaian ini, keduanya seragam menjadi 38 persen, sehingga pesawat jet naik sekitar 28 persen dan propeller naik sekitar 13 persen.
Kenaikan fuel surcharge merespons lonjakan harga avtur Pertamina untuk maskapai domestik selama periode 1–30 April 2026. Rata-rata kenaikan mencapai Rp9.895 per liter atau sekitar 64–73 persen dibanding harga Maret 2026. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur naik dari Rp13.656 menjadi Rp23.551 per liter, atau melonjak sekitar 72,5 persen.
Kenaikan tertinggi secara nominal terjadi di sejumlah bandara, antara lain Bandara Pattimura Ambon, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Karel Sadsuitubun Langgur, dengan harga avtur mencapai Rp25.632 per liter dari sebelumnya Rp15.737 per liter.
Avtur diketahui berkontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional pesawat, sehingga kenaikan harganya berdampak langsung pada struktur biaya maskapai penerbangan nasional.


