Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tunjangan profesi hakim di seluruh lingkungan peradilan.
Berdasarkan PP tersebut, tunjangan terendah diberikan kepada hakim pratama pada pengadilan kelas II di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara sebesar Rp46,7 juta per bulan. Adapun tunjangan tertinggi mencapai Rp110,5 juta per bulan.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai kenaikan ini merupakan hasil perjuangan para hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan profesinya.
“Alhamdulillah, perjuangan panjang kawan-kawan hakim muda dan berintegritas agar tunjangan profesi hakim dinaikkan terwujud hari-hari ini. Makasih Pak Prabowo,” tulis Mardani melalui akun X miliknya, Selasa (6/1/2026).
Mardani menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus diimbangi dengan penguatan integritas dan keberanian dalam menegakkan hukum.
“Untuk para hakim, mari wujudkan keadilan untuk semua warga dan hukum para pelaku kejahatan, utamanya pelaku korupsi, dengan keras. Negeri ini wajib kita jaga bersama,” katanya.
PP Nomor 42 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia.


