Jakarta – Pemerintah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja di lima sektor padat karya sepanjang 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025.
PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada akhir Desember 2025 ini menyebutkan langkah tersebut diambil untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.
“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” bunyi PMK tersebut.
Insentif ini diberikan kepada lima sektor yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Fasilitas berlaku untuk seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur selama 2026.
Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat insentif ini. Pertama, berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan upah di bawah Rp10 juta per bulan. Kedua, untuk pekerja harian atau borongan, rata-rata upah tidak boleh melampaui Rp500 ribu per hari.
Ketiga, pekerja wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah tervalidasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keempat, pegawai tidak boleh sedang menerima fasilitas pajak serupa dari skema pemerintah lainnya.
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, pajak yang biasanya dipotong dari gaji akan dikembalikan dalam bentuk uang tunai oleh perusahaan saat pembayaran gaji. Pasal 5 ayat (2) PMK 105/2025 menyebutkan pembayaran tunai PPh 21 DTP tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
Perusahaan sebagai pemberi kerja tetap berkewajiban membuat bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21.


